Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

KODE ETIK JURNALISTIK

Oke! Izinkan gue komentar sedikit. Tadi gue baru aja buka TV, dan gak sengaja berhenti di TV One buat liat berita. Dan untuk sesaat gue ikut tercengang sama beritanya.  OMG hellow! Itu acara berita nasional loh, kok bisa-bisanya berita bukan berdasarkan fakta. Oke! Terlepas dari siapapun pilihan capres gue, gue bukan bahas itu. Tapi yang gue bahas disini adalah peran media sosial dalam menyediakan berita kepada khalayak luas. Gue rasa sebagai pers, mereka seharusnya memberikan berita berdasarkan fakta bukan berdasarkan opini dan praduga tak bersalah. Secara gak langsung mereka udah melanggar kode etik jurnalistik.  Swear! Itu miris banget. Dan secara gak langsung bikin pers di Indonesia jelek di mata dunia. Seharusnya fungsi dan peranan pers itu harus terlaksana sesuai dengan UU. No 40 Tahun 1999. Dan walaupun pers itu bebas tapi tetap diatur undang-undang No 40 Tahun 1999 untuk menghilangkan segala upaya penyosoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran(pasal 4 ayat 2)  Apakah de