KODE ETIK JURNALISTIK

Oke! Izinkan gue komentar sedikit. Tadi gue baru aja buka TV, dan gak sengaja berhenti di TV One buat liat berita. Dan untuk sesaat gue ikut tercengang sama beritanya. 
OMG hellow! Itu acara berita nasional loh, kok bisa-bisanya berita bukan berdasarkan fakta. Oke! Terlepas dari siapapun pilihan capres gue, gue bukan bahas itu. Tapi yang gue bahas disini adalah peran media sosial dalam menyediakan berita kepada khalayak luas. Gue rasa sebagai pers, mereka seharusnya memberikan berita berdasarkan fakta bukan berdasarkan opini dan praduga tak bersalah. Secara gak langsung mereka udah melanggar kode etik jurnalistik. 
Swear! Itu miris banget. Dan secara gak langsung bikin pers di Indonesia jelek di mata dunia. Seharusnya fungsi dan peranan pers itu harus terlaksana sesuai dengan UU. No 40 Tahun 1999. Dan walaupun pers itu bebas tapi tetap diatur undang-undang No 40 Tahun 1999 untuk menghilangkan segala upaya penyosoran, pembredelan, dan pelanggaran penyiaran(pasal 4 ayat 2) 

Apakah dengan demikian, pers bebas memberitakan apa saja? Apakah kebebasan pers harus dipahami sebagai kebebasan tanpa batas? Atau kebebasan pers harus ada batasnya? Sejauh mana kebebasan pers dapat dibatasi? 


Kebebasan pers ada batasnya. Artinya, pers tidak bisa seenaknya memberitakan suatu peristiwa atau kejadian. Pers memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi. Justru ketika kita meminta pers memenuhi tanggung jawabnya. Pers memiliki tanggung jawab tertentu karena terikat oleh kaidah-kaidah norma. 


Ini beberapa tanggung jawab pers sekaligus menjadi pembatas bagi kebebasan yang seenaknya dari pers sebagai berikut. 


1. Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi. Sebagai media informasi, pers harus memberitakan peristiwa kejadian yang benar. 

Disini jelas-jelas TV One kasih berita yang gak jelas sumbernya dari mana bukan berdasarkan fakta yang objektif. 

2. Pers wajib memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat(UU No. 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1) 


3. Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah menegaskan bahwa seseorang dinyatakan bersalah hanya jika pengadilan memutuskan demikian. 

Boro-boro ada keputusan dari pengadilan, itu berita udah menguap aja. Isinya provokasi. Ini jelas-jelas sudah melanggar UU No. 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1) 

4. Perusahaan pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama(UU No 40 Tahun 1999, pasal 13) 

Haduh! Gak usah dijelasin lagi yaa udah banyak berita beredar, salah satu kubu dituduh antek-antek Yahudi, Kristen dan China. Itu source-nya darimana ya? 

Selain ketentuan-ketentuan UU pera di atas, pers juga memiliki etika jurnalistik. 

1.Memiliki kepribadian dan intregritas. 
2. Cara pemberitaan. 
3. Sumber berita. 
4. Kekuatan kode etik jurnalistik. 

Swear!! Kalo gue jelasin satu-satu kaga bakal kelar 5 hari 5 malem. 

Dan satu lagi, gue nulis ini bukan karena gue pendukung Jokowi, tapi sebagai orang yang merasa miris melihat dampak penyalahgunaan pers. Lagian gak seharusnya stasiun TV itu memihak kepada partai politik karena itu bisa mempengaruhi mindset masyarakat, baik untuk TV one maupun Metro TV. 
Tapi setidaknya Metro TV tidak menyebarkan berita fitnah, stasiun TV itu hanya memberikan informasi seputar capres koalisinya. 
Lain sama TV One, beritanya sama sekali gak punya filter. Bahkan frontal nyebutin nama orang dan golongan tertentu. 
Sekali lagi, gue bukan mau black campaign atau apapun itu. Dan gue disini bukan sebagai pendukung Jokowi. Gue menulis sesuai dengan apa yang gue tahu tentang kebebasan pers. Karena gue mencoba fokus dan belajar dengan fakultas yang akan gue ambil nantinya. 
Satu lagi, dalam menulis berita hindari namanya subjektifitas. Hanya karena gue gak suka sama seseorang terus gue bikin berita jelek tentang dia. BIG NO!! Tapi tulis lah berdasarkan objektifitas alias sesuai dengan apa adanya dan fakta yang ada. Walaupun gue gak suka orangnya, gue harus tetap menulis berita sesuai fakta. Itu yang baru namanya benar! 

Gue juga akan melakukan hal yang sama kalo ada stasiun TV yang fitnah Prabowo tanpa ada bukti yang jelas. Walaupun gue misalnya gak suka sama Prabowo, tp kalo fakta ya fakta. Ini baru yang namanya objektifitas. 


Ini cuma pendapat gue sebagai seorang yang mencintai kejurnalistikan. 

salam damai 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI YANG BISA BIKIN KAMU GAK JOMBLO LAGI

PERKENALAN